Kultum Hari ke-1 Ramadhan 1447 H: Kajian Hadits ke-220 s.d 221 Bulughul Marom

Hadits ke-220
Dari Hafshah Ummul Mukminin bahwa Nabi Saw. bersabda:"Barangsiapa tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tiada puasa baginya." Riwayat Imam Lima.

Imam Tirmidzi dan Nasa'i cenderung menilai hadits mauquf. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menghukumi shahih secara marfu'.

Menurut riwayat Daruqutni:"Tidak ada puasa bagi orang yang tidak meniatkan puasa wajib semenjak malam."

Makna Hadits:
Puasa merupakan salah satu amal ibadah dan setiap amal itu bergantung pada niat. Karena waktu siang hari berkaitan secara langsung dengan waktu malam hari dan tidak dipisahkan, maka puasa pada waktu siang hari secara keseluruhan tidak dapat diwujudkan kecuali bila niatnya dilakukan pada salah satu waktu malam hari, karena sesuatu yang menjadi syarat pelaksanaan kewajiban, maka hukumnya ikut wajib. Ini telah ditegaskan oleh hadits di atas yang mengatakan:"Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya."

Kaidah asal dalam masalah peniadaan bermaksud meniadakan hakikat. Ini berlaku umum yang mencakup puasa fardu dan puasa sunnah, baik ketika bulan Ramadhan ataupun bulan lainnya, puasa sunnah maupun puasa nadzar. Ini dijadikan pegangan sebagaian ulama, meskipun ada sebagaian ulama lainnya yang mengatakan bahwa tidak wajib berniat pada waktu malam hari ketika puasa sunnah.

Hadits kr-221
Dari Aisyah R.a berkata:"Suatu hari Nabi Saw. masuk ke rumahku, lalu beliau bertanya:"Apakah ada sesuatu padamu?" Aku menjawab:"Tidak ada." Beliau bersabda:"Kalau begitu aku berpuasa." Pada hari lain beliau mendatangi kami dan kami katakan:"Kami diberi hadiah makanan hais (terbuat dari kurma, samin, dan susu kering). Beliau bersabda:"Tunjukkan padaku, sungguh tadi pagi aku puasa, lalu beliau makan."

Makna Hadits:
Hadits ini merupakan dalil bagi ulama yang membedakan antara puasa fardu dan sunnah dalam kewajiban berniat puasa sejak waktu malam hari. Sedangkan ulama yang tidak membedakan antara puasa fardlu dengan puasa sunnah mentafsirksn hadits ini bahwa apa yang dimaksud dengan sabda Nabi Saw. ialah berita yang menceritakan keadaan Rasulullah Saw. sedang berpuasa, bukanlah bermaksud mengucapkan niat puasa saat itu. Hal ini dikuatkan oleh riwayat yang menyebutkan "Falaqod asbahtu shoiman." Mereka mengatakan bahwa pada dasarnya tiada perbedaan di antara puasa sunah dengan wajib.

Sumber Rujukan:
1. Bulughul Maram
2. Ibanatul Ahkam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kultum Hari ke-3 Ramadhan 1447 H: Kajian Hadits ke-223 Bulughul Marom

Perbedaan Huruf Athaf Fa dan Tsumma

Kultum Hari ke-2 Ramadhan 1447 H: Kajian Hadits ke-222 Bulughul Marom