Waktu-Waktu Diharamkan Shalat

Kajian Fiqih Bulanan Rabu Pon
31 Desember 2024

Haram hukumnya melaksanakan shalat yang tidak mempunyai sebab terdahulu atau sebab yang menyertai (dgn pelaksanaannya) pada 5 waktu, yaitu:
1. Ketika terbit matahari sampai naik kira-kira sama dgn ukuran tombak.

2. Ketika waktu istiwa' (matahari tepat di tengah langit) sampai bergeser kecuali hari Jumat.

3. Ketika matahari berwana kuning hingga terbenam.

4. Sesudah shalat Shubuh hingga terbit matahari.

5. Sesudah shalat Asar hingga matahari terbenam.

Penjelasan:
1. Hukum haram tersebut selain di Makkah.
2. Satu tombak panjanya kira-kira 7 dziro' (1dziro'=48 cm)
3. Tidak haram shalat saat istiwa' pada hari Jumat, walaupun bagi orang yang tidak wajib hadir shalat Jumat.
4. Keharaman tersebut khusus bagi shalat yang tidak memiliki sebab sama sekali, seperti shalat  sunnah muthlaq. Atau memiliki sebab yang diakhirkan seperti shalat istikhoroh, sholat sunah ihrom, shalat hajad, shalat hendak keluar rumah, dan shalat lainnya yang sejenis itu.
5. Tidak diharamkan khusus shalat-shalat yang sebabnya terdahulu seperti shalat qodho dan sholat janazah. Juga tidak diharamkan shalat-shalat yang sebabnya bersamaan seperti shalat istisqo' dan sholat gerhana.

Referensi: 
1. Safinatun Najah
2. Kasyifatus Saja
3. Busyrol Karim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kultum Hari ke-3 Ramadhan 1447 H: Kajian Hadits ke-223 Bulughul Marom

Perbedaan Huruf Athaf Fa dan Tsumma

Kultum Hari ke-2 Ramadhan 1447 H: Kajian Hadits ke-222 Bulughul Marom