Kajian Fiqih: Siwak
Kajian Fiqih Malam Jumat
26 Desember 2024
Fasal : Siwak (Menggosok Gigi)
Bersiwak termasuk salah satu kesunahan dari Wudhu.
Alat siwak dengan kayu arok atau sejenisnya.
Bersiwak disunnahkan pd semua keadaan.
Bersiwak hukumnya makruh bagi org yg sdg berpuasa setelah tergelincirnya matahari.
(Bagi org yg sdg berpuasa) hukum makruh menjadi hilang setelah terbenamnya matahari.
Menurut Al-Imam An-Nawawi tdk makruh secara mutlaq.
Siwak pd tiga tempat lebih disunnahkan:
1. Ketika berubah keadaan mulut krn diam terlalu lama/tdk makan (azm). Sebab selain azm sunah bersiwak seperti makan makanan yg berbau kurang sedap misalnya makan bawang merah, bawang putih, dll.
2. Saat bangun tidur.
3. Saat hendak shalat fardhu atau sunnah.
Pada kitab2 fiqih lainnya juga sangat dianjurkan bersiwak selain ketiga hal tsb sprti saat hendak membaca Al-Quran dan gigi kotor (berwarna misal kuning).
*Saat bersiwak disunnahkan untuk niat (dlm hati) sunnah siwakan*
Bersiwak dg tangan kanan, memulai dari mulut bagian kanan, menjalankan siwak dg pelan/lembut ke bagian langit2 tenggorokan dan gigi2 geraham.
Wallohu a'lam bishowab
Demikian semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar