Kajian Kitab Safinatun Najah : Air
KAJIAN KITAB SAFINATUNNAJAH
PADA PENGAJIAN RUTIN MUSLIMAT NU
ANAK RANTING KUTHOWANGI DESA WINDUROJO
Di Rumah Ibu Ruyati
Dusun Kutawangi, Desa Windurojo
Jumat , 22 Januari 2021
(9 Jumadil Akhir 1442 H)
FASAL : AIR
[Fasal] air terbagi menjadi dua macam; air yang sedikit. Dan air yang banyak. Adapun air yang sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah. Dan air yang banyak adalah air yang mencapai dua qullah atau lebih. Air yang sedikit akan menjadi najis dengan sebab tertimpa najis didalamnya ,sekalipun tidak berubah. Adapun air yang banyak maka tidak akan menjadi najis kecuali air tersebut telah berubah warna,rasa atau baunya (Matan Safinatun Najah:20-21)
PENJELASAN
Dilihat dari segi kadarnya,para fuqoha membagi air menjadi dua macam yakni;
1. Air sedikit, yakni air yang kadarnya kurang dari dua qullah.
2. Air yang banyak, yakni air yang kadarnya mencapai dua qullah atau lebih.
Sedangkan untuk mengetahui apakah air sudah mencapai dua qullah terdapat dua cara:
Pertama, dengan melihat dari wadah air tersebut perinciannya adalah;
1. Apabila wadah yang digunakan adalah wadah berbentuk persegi empat maka panjang lebar dan kedalaman wadah tersebut adalah 1 ½ dziro.
2. Apabila wadah yang digunakan adalah wadah berbentuk persegi tiga ; maka panjang ketiga sisinya adalah 2½ dziro’dan kedalamannya 2 dziro.
3. Apabila wadah yang digunakan berupa wadah berbentuk lingkaran ‘’ maka lebarnnya adalah 1 dziro ‘dan kedalamannya 2 ½ dziro ‘. (1 dziro’=48 cm).
Air yang kurang dari 2 qulah apabila terkena najis akan dihukumi mutanajis (terkontaminasi najis) dengan syarat:
a. Benda najis yang jatuh menuju ke dalamair tersebut , apabila najisnya disiramkan pada najis maka air tersebut tidak di hukumi najis kecuali jika air tersebut berubah setelah terpisah dari najis tersebut atau volume airnya bertambah setelah bercampur dengan najis tersebut.
b. Diyakini bahwa air yang kurang dari 2 qulah tersebut kemasukan najis, apabila masih diragukan apakah air tersebut kemasukan najis atau tidak, sedangkan sebelumnya air tersebut suci, maka air tersebut dihukumi suci.
c. Najis yang jatuh ke dalam air tersebut bukanlah najis yang ma’fu (ditolelir), apabila najis yang masuk adalah najis yang ma’fu, seperti bangkai hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir dalam tubuhnya, maka air tersebut tetap dihukumi suci (Ghoyatul Muna: 162).
Air 2 qulah atau lebih yang terkena najis akan tetap dihukumi suci dan tidak dihukumi mutanajis selama air tersebut tidak berubah rasa, warna atau baunya atau berubah semua sifatnya, dimana perubahannya disebabkan benda najis tersebut (Ghoyatul Muna: 163).
Kedua, dengan melihat isinya. Terdapat perbedaan di antara ulama kontemporer dalam mengkonversi kadar volume air 2 qulah;
1. Versi keterangan dalam kitab Fathul Qodir karya KH. M. Makshum Ali-Jombang, bahwa volume air 2 kullah adalah 174,58 liter.
2. Menurut keterangan dalam kitab Ghoyatul Muna Syarah Safinatunnajah karya Syaikh Muhammad bin Ali bin Muhammad Ba átiyyah Ad-Duáni, volume air 2 kullah adalah 216 liter (Ghoyatul Muna: 16).
3. Menurut keterangan dalam kitab At-Taqrirat As-Sadidah, volume air 2 kullah adalah 217 liter (At-Taqrirat As-Sadidah: 62).
4. Menurut keterangan dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuh karya Syaikh DR. Wahabah Az-Zuhaili, volume air 2 kullah adalah 270 liter (Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuh, Juz 1: 273).
AL-MASAIL:
1. Pipa air ledeng kemasukan najis
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya air ledeng yang pipanya kemasukan najis?
Jawab:
Apabila najis itu ikut mengalir, maka air satu jiryah (aliran) yang bersamaan najis tersebut hukumnya najis sedangkan lainnya suci.
Apabila najis tersebut jamid (keras) dan tidak ikut mengalir (berhenti) maka hokum air yang melewatinya najis.
Catatan:
1. Satu jiryah pipa ialah satu gelombang air yang seukuran dengan besarnya pipa tersebut.
2. Air tersebut dapat suci bila berkumpul dan kadarnya mencapai dua qullah dan tidak berubah.
(Kasyifatussaja: 96)
2. Air Aquarium
Pertanyaan:
Air aquarium/air sedikit yang digunakan untuk memelihara ikan dan ikan tersebut mengeluarkan kotoran di dalamnya, apakah air tersebut dihukumi najis?
Jawab:
Dalam keterangan Kitab Kasyifatussaja, dikatakan hokum air tersebut najis, akan tetapi dima’fu bila air tersebut tidak berubah dan pemeliharaan ikan tersebut memiliki tujuan/tidak untuk sekedar main-main (Kasyifatussaja: 91-92).
Referensi:
1. Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuh
2. At-Taqrirat As-Sadidah
3. Fathul Qodir
4. Ghoyatul Muna
5. Kasyifatussaja
6. Matan Safinatunajah
Komentar
Posting Komentar