Ngaji Fiqih: 4 Macam Muallaf Dalam Zakat

Ngaji Fiqih: 4 Macam Muallaf Dalam Mustahiq Zakat
Bersama Kang Sudik pada tanggal 15 Rojab 1441 H/9 Maret 2020 di Majelis Ta'lim Masjid Jami' Al Badriyah Dusun Kuthowangi Desa Windurojo waktu Ba'dal Maghrib.

والرابع: المؤلفة
Mustahiq Zakat yang ke empat, yaitu Muallafah

 أن قسم الإمام 
Jika yang membagi zakat seorang penguasa

وهم أربعة
Muallaf terbagi menjadi 4 bagian

 من أسلم ولكن ضعيف يقين وهو الإيمان 
1. Orang yang baru masuk Islam, akan tetapi keyaqinannya/imannya masih lemah.

أو قويه ولكن له شرف في قومه يتوقع بإعطائه إسلام غيره من الكفار
2. Orang yang baru masuk Islam sudah mempunyai keimanan yang kuat, dan juga tokoh yang berpengaruh di kaumnya. Maka dengan memberikan zakat pada orang tersebut ada harapan orang kafir lainnya mau masuk Islam.
 أو من يكفينا شر من يليه من الكفار 
3. Orang yang melindungi kita (muslimin) dari negara2 kafir di sekelilingnya .
ومن يكفينا شر مانعي الزكاة
4. Orang yang membantu permasalahan kita dengan muslimin yang tidak mau membayar zakat.
 فهذان القسمان الأخيران إنما يعطيان إذا كان إعطاؤهما أهون علينا من تجهيز جيش نبعثه لكفار أو مانعي الزكاة
Dua bagian terakhir ini di syaratkan lebih murah dan efektif dari pada mengirim pasukan memerangi mereka ( dan dua yang terakhir ini di serahkan pada kebijakan  pemimpin )
 أما القسمان الأولان فلا يشترط في إعطائهما ذلك.
Adapan dua bagian pertama yaitu nomor 1 dan 2 dalam hal pembagian zakat tidak ada persyaratan/tidak ada pertimbangan dari sang penguasa pembagi zakat.

Sumber: Kasyifatussyaja', hal:6-7

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kultum Hari ke-3 Ramadhan 1447 H: Kajian Hadits ke-223 Bulughul Marom

Perbedaan Huruf Athaf Fa dan Tsumma

Kultum Hari ke-2 Ramadhan 1447 H: Kajian Hadits ke-222 Bulughul Marom