Kultum Hari ke-1 Ramadhan 1447 H: Kajian Hadits ke-220 s.d 221 Bulughul Marom
Hadits ke-220 Dari Hafshah Ummul Mukminin bahwa Nabi Saw. bersabda:"Barangsiapa tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tiada puasa baginya." Riwayat Imam Lima. Imam Tirmidzi dan Nasa'i cenderung menilai hadits mauquf. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menghukumi shahih secara marfu'. Menurut riwayat Daruqutni:"Tidak ada puasa bagi orang yang tidak meniatkan puasa wajib semenjak malam." Makna Hadits: Puasa merupakan salah satu amal ibadah dan setiap amal itu bergantung pada niat. Karena waktu siang hari berkaitan secara langsung dengan waktu malam hari dan tidak dipisahkan, maka puasa pada waktu siang hari secara keseluruhan tidak dapat diwujudkan kecuali bila niatnya dilakukan pada salah satu waktu malam hari, karena sesuatu yang menjadi syarat pelaksanaan kewajiban, maka hukumnya ikut wajib. Ini telah ditegaskan oleh hadits di atas yang mengatakan:"Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya." Kaidah asal dalam m...